LAMPIRAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 80 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2015

URAIAN KEGIATAN KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN DI  LINGKUNGAN  KEMENTERIAN  DALAM NEGERI   DAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2015

INSPEKTORAT KABUPATEN/KOTA

A. Kegiatan Pembinaan dan pengawasan Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja lingkup Pemerintah Kabupaten/Kota meliputi :
1. Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja;
2. Penyelenggaraan pemerintahan desa;
3. Reviu Laporan Keuangan pemerintah daerah;
4. Reviu Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah;
5. Evaluasi Laporan Akuntabiitas Kinerja Instansi Pemerintah Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja;
6. Evaluasi Sistem Pengendalian Internal Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja;
7. Pengaduan masyarakat dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu;
8. Pembinaan dan pengawasan terpadu dengan Inspektorat Kementerian/Provinsi/Lembaga Pemerintah Non Kementerian atau BPKP; 
9. Pengarusutamaan gender;
10. Pendampingan, asistensi dan fasilitasi.

B. Kegiatan Pembinaan dan pengawasan dalam rangka percepatan menuju good governance, clean government, dan pelayanan publik pada pemerintahan kabupaten/kota : 
1. Mengawal reformasi birokrasi melalui kegiatan :
a. Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB);
b. Evaluasi periodik pelaksanaan reformasi birokrasi (setiap triwulan);
c. Pembangunan zona integritas;
d. Penguatan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).
2. Pemantauan pelaksanaan Perpres 55 tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 serta peraturan perundang-undangan tindak lanjutnya;
3. Pemantauan dan Evaluasi Inpres 6 Tahun 2013 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Primer dan Lahan Gambut; 
4. Pengawasan atas Pengelolaan Anggaran Pendidikan; 
5. Pengawasan atas Izin Usaha Jasa Pertambangan;
6. Penguatan Sistem Pengendalian Internal;
7. Pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan;
8. Pemantauan perkembangan indikator kinerja;
9. Evaluasi perkembangan kinerja periodik (setiap triwulan).
C. Kegiatan penunjang pembinaan dan pengawasan
1. Penyusunan petunjuk teknis di bidang pengawasan;
2. Koordinasi pembinaan dan pengawasan;
3. Tugas lain sesuai kebijakan Bupati/Walikota antara lain mengenai  hal – hal yang dianggap strategis di lingkup daerah.

PROSEDUR / MEKANISME PELAKSANAAN AUDIT

Tahap persiapan

Pengendali teknis, ketua tim dan anggota mengumpulkan informasi awal dalam rangka penyusunan program kerja audit antara lain:

  1. Peraturan perundangan
  2. Dokumen anggaran dan rencana kerja (DIPA-SKPD dan RKA)
  3. Laporan kegiatan SKPD
  4. Laporan hasil pemeriksaan yang diterbitkan oleh pengawas intern atau ekstern
  5. Buku pedoman/ prosedur, kebijakan, peraturan pelaksanaan yang dibuat auditan
  6. Hasil wawancara anatara pihak auditor dengan pimpinan auditan
  7. Hasil observasi lapangan mengenai kegiatan audit
  8. Tahap pelaksanaan
    1. Ketua tim bersama anggota :
    2. Melaksanakan program kerja audit dengan menuangkannya dalam kertas kerja audit
    3. Apabila dalam audit pendahuluan terdapat permasalahan, maka dibuat program kerja pemeriksaan lanjutan (audit rinci) untuk mengetahui :

1). Kondisi yang sebenarnya

2). Penyebab terjadinya permasalahan

3). Akibat dari permasalahan tersebut

4). Rekomendasi yang tepat terhadap permasalahan tersebut

  1. Pengendali teknis melakukan supervise untuk mengetahui apakah kertas kerja audit telah sesuai dengan program kerja audit.
  2. Tahap pelaporan
    1. Berdasarkan Kertas kerja audit, ketua tim dibantu anggota membuat konsep laporan hasil pemeriksaan
    2. Pengendali teknis mereview konsep laporan hasil pemeriksaan dengan menggunakan tinta hijau.
    3. Pengendali mutu/ inspektur mereview konsep laporan hasil pemeriksaan dengan tinta merah
    4. Sekretariat menggandakan konsep yang sudah jadi dan mengirim laporan hasil pemeriksaan

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 21 TAHUN 2011


PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Dengan pertimbangan bahwa dengan adanya pengalihan dana Bantuan Operasional Sekolah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, penetapan peraturan perundang-undangan mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berimplikasi terhadap perubahan struktur pendapatan, penegasan terhadap kedudukan pejabat pembuat komitmen, penganggaran tahun jamak dan pengaturan pendanaan tanggap darurat bencana, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, diubah sebagai berikut:
  1. Ketentuan Pasal 1 angka 34, angka 61 dan angka 62 diubah, diantara angka 62 dan angka 63 disisipkan angka baru yaitu angka 62a, ditambahkan angka baru yaitu angka 79 dan angka 80.
  2. Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal 10A.
  3. Ketentuan Pasal 11 ditambahkan 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (5).
  4. Ketentuan Pasal 45 ayat (1) diubah dan ayat (4) dihapus.
  5. Ketentuan Pasal 47 ayat (1) diubah.
  6. Ketentuan Pasal 52 diubah.
  7. Diantara Pasal 54 dan Pasal 55 disisipkan 1 (satu) pasal baru yaitu Pasal 54A.
  8. Ketentuan Pasal 66 diubah.
  9. Ketentuan Pasal 71 ditambahkan ayat (8) dan ayat (9).
  10. Ketentuan Pasal 77 ayat (3), ayat (4), ayat (8) dan ayat (10) diubah.
  11. Ketentuan Pasal 86 huruf b diubah.
  12. Ketentuan Pasal 87 ayat (2) diubah.
  13. Ketentuan Pasal 98 ayat (2) diubah.
  14. Ketentuan Pasal 102 ayat (2) huruf b diubah.
  15. Ketentuan Pasal 106 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diubah.
  16. Ketentuan Pasal 123A ayat (2) diubah.
  17. Ketentuan Pasal 161 ayat (2) huruf d diubah.
  18. Ketentuan Pasal 162 ayat (8) diubah dan diantara ayat (8) dan ayat (9) disisipkan ayat baru yaitu ayat (8a), ayat (8b), dan ayat (8c).
  19. Ketentuan Pasal 293 ayat (1) diubah.
  20. Diantara Pasal 296 dan Pasal 297 disisipkan 1 (satu) pasal baru yaitu Pasal 296A.
  21. Ketentuan Pasal 324 ayat (1) diubah, serta ayat (2) dan ayat (3) dihapus.
  22. Diantara Bab XV dan Bab XVI disisipkan 1 (satu) Bab yaitu Bab XVA PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH. Pasal 329B, 329C, 329D, 329E, 329F, 329G dan 329H.
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini di tetapkan di Jakarta Tanggal 23 Mei 2011.

Standar Audit APIP



Standar audit adalah kriteria atau ukuran mutu minimal untuk melakukan kegiatan audit yang wajib dipedomani oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/05/M.PAN/03/2008 Tanggal : 31 Maret 2008.

Tujuan Standar Audit APIP adalah untuk:
  1. menetapkan prinsip-prinsip dasar yang merepresentasikan praktik-praktik audit yang seharusnya;
  2. menyediakan kerangka kerja pelaksanaan dan peningkatan kegiatan audit intern yang memiliki nilai tambah;
  3. menetapkan dasar-dasar pengukuran kinerja audit;
  4. mempercepat perbaikan kegiatan operasi dan proses organisasi;
  5. menilai, mengarahkan dan mendorong auditor untuk mencapai tujuan audit;
  6. menjadi pedoman dalam pekerjaan audit;
  7. menjadi dasar penilaian keberhasilan pekerjaan audit.
Standar Audit berfungsi sebagai ukuran mutu minimal bagi para auditor dan APIP dalam:
  1. pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang dapat merepresentasikan praktik-praktik audit yang seharusnya, menyediakan kerangka kerja pelaksanaan dan peningkatan kegiatan audit yang memiliki nilai tambah serta menetapkan dasar-dasar pengukuran kinerja audit;
  2. pelaksanaan koordinasi audit oleh APIP;
  3. pelaksanaan perencanaan audit oleh APIP;
  4. penilaian efektifitas tindak lanjut hasil pengawasan dan konsistensi penyajian laporan hasil audit.
Kegiatan utama APIP meliputi audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lainnya berupa sosialisasi, asistensi dan konsultansi, namun mengenai Standar Audit APIP telah diatur dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/05/M.PAN/03/2008 Tanggal : 31 Maret 2008. Adapun Kegiatan audit yang dapat dilakukan oleh APIP pada dasarnya dapat dikelompokkan ke dalam tiga jenis audit berikut ini:
  1. Audit atas laporan keuangan yang bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang diterima umum.
  2. Audit kinerja yang bertujuan untuk memberikan simpulan dan rekomendasi atas pengelolaan instansi pemerintah secara ekonomis, efisien dan efektif.
  3. Audit dengan tujuan tertentu yaitu audit yang bertujuan untuk memberikan simpulan atas suatu hal yang diaudit. Yang termasuk dalam kategori ini adalah audit investigatif, audit terhadap masalah yang menjadi fokus perhatian pimpinan organisasi dan audit yang bersifat khas.
Ruang lingkup kegiatan audit yang diatur dalam Standar Audit APIP (Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/05/M.PAN/03/2008 Tanggal : 31 Maret 2008) meliputi audit kinerja dan audit investigatif, sedangkan audit atas laporan keuangan yang bertujuan untuk memberi opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan wajib menggunakan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

PETUNJUK PELAKSANAAN PENYUSUNAN IKHTISAR LAPORAN HASIL PENGAWASAN APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH



KODE ATRIBUT TEMUAN AUDIT menggunakan

PERATURAN MENTERI NEGARA
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
Nomor : 42 TAHUN 2011

RAPAT PEMUKTAHIRAN DATA TINGKAT DAERAH


Untuk pertama kalinya Kota Subulussalam ditunjuk sebagai tuan rumah pelaksanaan pemutakhiran data seluruh Inspektorat se ACEH. Kegiatan yang digelar di gedung Aula Setdako Kota Subulussalam, yang akan dibukalangsung oleh Inspektur Inspektorat ACEH,. Bahwa semua informasi maupunpengetahuan dari pemutakhiran itu akan dijadikan sebagai pembelajaran bagaimanamelakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel di setiap kabupaten dan kota se ACEH ‘’
Kitaberharap kegiatan iniakan banyak manfaatnya agar semakin profesional dalam melakukan tugaspengawasan, serta lebih bersikap terbuka dan akuntabel dalam menjalankan tugas di lapangan nanti,

Kegiatan "RAPAT PEMUKTAHIRAN DATA TINGKAT DAERAH"di laksanakan di Kota Subulussalam pada tanggal 29 Mai 2012 sampai dengan 01Juni 2012