URAIAN KEGIATAN KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2015
INSPEKTORAT KABUPATEN/KOTA
A. Kegiatan Pembinaan dan pengawasan Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja lingkup Pemerintah Kabupaten/Kota meliputi :
1. Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja;
2. Penyelenggaraan pemerintahan desa;
3. Reviu Laporan Keuangan pemerintah daerah;
4. Reviu Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah;
5. Evaluasi Laporan Akuntabiitas Kinerja Instansi Pemerintah Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja;
6. Evaluasi Sistem Pengendalian Internal Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja;
7. Pengaduan masyarakat dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu;
8. Pembinaan dan pengawasan terpadu dengan Inspektorat Kementerian/Provinsi/Lembaga Pemerintah Non Kementerian atau BPKP;
9. Pengarusutamaan gender;
10. Pendampingan, asistensi dan fasilitasi.
B. Kegiatan Pembinaan dan pengawasan dalam rangka percepatan menuju good governance, clean government, dan pelayanan publik pada pemerintahan kabupaten/kota :
1. Mengawal reformasi birokrasi melalui kegiatan :
a. Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB);
b. Evaluasi periodik pelaksanaan reformasi birokrasi (setiap triwulan);
c. Pembangunan zona integritas;
d. Penguatan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).
2. Pemantauan pelaksanaan Perpres 55 tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 serta peraturan perundang-undangan tindak lanjutnya;
3. Pemantauan dan Evaluasi Inpres 6 Tahun 2013 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Primer dan Lahan Gambut;
4. Pengawasan atas Pengelolaan Anggaran Pendidikan;
5. Pengawasan atas Izin Usaha Jasa Pertambangan;
6. Penguatan Sistem Pengendalian Internal;
7. Pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan;
8. Pemantauan perkembangan indikator kinerja;
9. Evaluasi perkembangan kinerja periodik (setiap triwulan).
C. Kegiatan penunjang pembinaan dan pengawasan
1. Penyusunan petunjuk teknis di bidang pengawasan;
2. Koordinasi pembinaan dan pengawasan;
3. Tugas lain sesuai kebijakan Bupati/Walikota antara lain mengenai hal – hal yang dianggap strategis di lingkup daerah.