Standar audit  adalah kriteria atau ukuran mutu minimal untuk melakukan kegiatan audit  yang wajib dipedomani oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).  Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan  Aparatur Negara Nomor : PER/05/M.PAN/03/2008 Tanggal : 31 Maret 2008.
Tujuan Standar Audit APIP adalah untuk:
- menetapkan prinsip-prinsip dasar yang merepresentasikan praktik-praktik audit yang seharusnya;
- menyediakan kerangka kerja pelaksanaan dan peningkatan kegiatan audit intern yang memiliki nilai tambah;
- menetapkan dasar-dasar pengukuran kinerja audit;
- mempercepat perbaikan kegiatan operasi dan proses organisasi;
- menilai, mengarahkan dan mendorong auditor untuk mencapai tujuan audit;
- menjadi pedoman dalam pekerjaan audit;
- menjadi dasar penilaian keberhasilan pekerjaan audit.
Standar Audit berfungsi sebagai ukuran mutu minimal bagi para auditor dan APIP dalam:
- pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang dapat merepresentasikan praktik-praktik audit yang seharusnya, menyediakan kerangka kerja pelaksanaan dan peningkatan kegiatan audit yang memiliki nilai tambah serta menetapkan dasar-dasar pengukuran kinerja audit;
- pelaksanaan koordinasi audit oleh APIP;
- pelaksanaan perencanaan audit oleh APIP;
- penilaian efektifitas tindak lanjut hasil pengawasan dan konsistensi penyajian laporan hasil audit.
Kegiatan  utama APIP meliputi audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan kegiatan  pengawasan lainnya berupa sosialisasi, asistensi dan konsultansi, namun  mengenai Standar Audit APIP telah diatur dengan Peraturan Menteri Negara  Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/05/M.PAN/03/2008 Tanggal : 31  Maret 2008. Adapun Kegiatan audit yang dapat dilakukan oleh APIP pada  dasarnya dapat dikelompokkan ke dalam tiga jenis audit berikut ini:
- Audit atas laporan keuangan yang bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang diterima umum.
- Audit kinerja yang bertujuan untuk memberikan simpulan dan rekomendasi atas pengelolaan instansi pemerintah secara ekonomis, efisien dan efektif.
- Audit dengan tujuan tertentu yaitu audit yang bertujuan untuk memberikan simpulan atas suatu hal yang diaudit. Yang termasuk dalam kategori ini adalah audit investigatif, audit terhadap masalah yang menjadi fokus perhatian pimpinan organisasi dan audit yang bersifat khas.
Ruang  lingkup kegiatan audit yang diatur dalam Standar Audit APIP (Peraturan  Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor :  PER/05/M.PAN/03/2008 Tanggal : 31 Maret 2008) meliputi audit kinerja dan  audit investigatif, sedangkan audit atas laporan keuangan yang  bertujuan untuk memberi opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan  wajib menggunakan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) sebagaimana  diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 
No comments:
Post a Comment