Pengendali teknis, ketua tim dan anggota mengumpulkan informasi awal dalam rangka penyusunan program kerja audit antara lain:
- Peraturan perundangan
- Dokumen anggaran dan rencana kerja (DIPA-SKPD dan RKA)
- Laporan kegiatan SKPD
- Laporan hasil pemeriksaan yang diterbitkan oleh pengawas intern atau ekstern
- Buku pedoman/ prosedur, kebijakan, peraturan pelaksanaan yang dibuat auditan
- Hasil wawancara anatara pihak auditor dengan pimpinan auditan
- Hasil observasi lapangan mengenai kegiatan audit
- Tahap pelaksanaan
- Ketua tim bersama anggota :
- Melaksanakan program kerja audit dengan menuangkannya dalam kertas kerja audit
- Apabila dalam audit pendahuluan terdapat permasalahan, maka dibuat program kerja pemeriksaan lanjutan (audit rinci) untuk mengetahui :
1). Kondisi yang sebenarnya
2). Penyebab terjadinya permasalahan
3). Akibat dari permasalahan tersebut
4). Rekomendasi yang tepat terhadap permasalahan tersebut
- Pengendali teknis melakukan supervise untuk mengetahui apakah kertas kerja audit telah sesuai dengan program kerja audit.
- Tahap pelaporan
- Berdasarkan Kertas kerja audit, ketua tim dibantu anggota membuat konsep laporan hasil pemeriksaan
- Pengendali teknis mereview konsep laporan hasil pemeriksaan dengan menggunakan tinta hijau.
- Pengendali mutu/ inspektur mereview konsep laporan hasil pemeriksaan dengan tinta merah
- Sekretariat menggandakan konsep yang sudah jadi dan mengirim laporan hasil pemeriksaan
No comments:
Post a Comment