PROSEDUR / MEKANISME PELAKSANAAN AUDIT

Tahap persiapan

Pengendali teknis, ketua tim dan anggota mengumpulkan informasi awal dalam rangka penyusunan program kerja audit antara lain:

  1. Peraturan perundangan
  2. Dokumen anggaran dan rencana kerja (DIPA-SKPD dan RKA)
  3. Laporan kegiatan SKPD
  4. Laporan hasil pemeriksaan yang diterbitkan oleh pengawas intern atau ekstern
  5. Buku pedoman/ prosedur, kebijakan, peraturan pelaksanaan yang dibuat auditan
  6. Hasil wawancara anatara pihak auditor dengan pimpinan auditan
  7. Hasil observasi lapangan mengenai kegiatan audit
  8. Tahap pelaksanaan
    1. Ketua tim bersama anggota :
    2. Melaksanakan program kerja audit dengan menuangkannya dalam kertas kerja audit
    3. Apabila dalam audit pendahuluan terdapat permasalahan, maka dibuat program kerja pemeriksaan lanjutan (audit rinci) untuk mengetahui :

1). Kondisi yang sebenarnya

2). Penyebab terjadinya permasalahan

3). Akibat dari permasalahan tersebut

4). Rekomendasi yang tepat terhadap permasalahan tersebut

  1. Pengendali teknis melakukan supervise untuk mengetahui apakah kertas kerja audit telah sesuai dengan program kerja audit.
  2. Tahap pelaporan
    1. Berdasarkan Kertas kerja audit, ketua tim dibantu anggota membuat konsep laporan hasil pemeriksaan
    2. Pengendali teknis mereview konsep laporan hasil pemeriksaan dengan menggunakan tinta hijau.
    3. Pengendali mutu/ inspektur mereview konsep laporan hasil pemeriksaan dengan tinta merah
    4. Sekretariat menggandakan konsep yang sudah jadi dan mengirim laporan hasil pemeriksaan

No comments: